1. Ruang lingkup evaluasi terhadap RPJMD adalah sebagai berikut:
1.1. Kejelasan Visi, Misi dan Agenda Program Kepala Daerah
Terpilih.
Memberikan penilaian atas kejelasan arah, fokus, kandungan, perspektif dari visi, misi dan agenda Kepala Daerah Terpilih. Kejelasan atas hal-hal tersebut diatas akan sangat menentukan kualitas proses pemikiran strategis dan substansi dokumen RPJMD.
1.2. Kelengkapan dan Keterpaduan Rencana
Memberikan penilaian dan evaluasi sejauh mana kelengkapaninformasi tentang profil daerah, kejelasan rumusan isu strategis daerah dan kesesuaiannya dan konsistensinnya dengan program pembangunan yang dirumuskan.
RPJMD menampilkan situasi dan kondisi serta pencapaia daerah dalam berbagai fungsi pemerintahan, urusan wajib dan
urusan pilihan pemerintahan daerah yang meliputi: (1).Pelayanan umum, (2). Ketertiban, ketentraman dan keamanan, (3) Ekonomi, (4) Lingkungan hidup dan penataan ruang daerah, (5) Perumahan dan fasilitas umum, (6) Kesehatan, (7) Pendidikan, (8). Pariwisata dan budaya, (9) Perlindungan sosial dan kependudukan.
Penilaian kelengkapan dan keterpaduan rencana program mencakup aspek-aspek Profil Daerah, Isu dan Permasalahan Strategis Daerah, Perumusan Tujuan, Strategi, Arah, dan Kebijakan Umum Pembangunan Daerah, Perumusan Program Pembangunan Daerah, Kontribusi Program Daerah terhadap Penanganan Isu Nasional, Kejelasan Arahan bagi Penyusunan Renstra SKPD
1.3. Pengembangan Keuangan Daerah
Penilaian pengembangan keuangan daerah mencakup aspekaspek informasi keadaan keuangan daerah, kejelasan rumusan isu strategis keuangan daerah, rumusan tujuan, strategis, dan arah dan kebijakan keuangan daerah.
1.4. Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan Daerah
Poin ini memberikan penilaian dan evaluasi sejauh mana RPJMD mengatasi isu kelembagaan, personalia dan peraturan dan telah mengantisipasi implikasi program RPJMD pada perlunya pengaturan kelembagaan dan pengembangan peraturan daerah (tidak tercakup secara eksplisit dalam SE Mendagri Nomor 050/2020/SJ tahun 2005).
Penilaian tentang pengembangan kelembagaan dan peraturan
daerah mencakup aspek-aspek rumusan isu strategis pengembangan kelembagaan dan peraturan daerah, dan arah kebijakan pengembangan kelembagaan dan peraturan daerah.
1.5. Proses Politis dan Partisipasi Penyusunan Rencana
Keberhasilan implementasi RPJMD sangat ditentukan oleh komitmen semua stakeholder untuk mendukungnya. Untuk menciptakan ‘sense of ownership’ RPJMD, proses penyusunan RPJMD perlu melibatkan masyarakat dan DPRD dalam keseluruhan tahapan penting perencanaan dan pengambilan keputusan rencana. Bagian E ini menilai dan mengevaluasi informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dan DPRD dalam proses penyusunan rencana.
1.6. Kualitas Proses Pemikiran Strategis Rencana
Setelah menilai kelengkapan substansi dokumen RPJMD, maka Bagian ini ditujukan untuk memberikan kesimpulan secara menyeluruh tentang kualitas proses pemikiran strategis
dan terutama konsistensi (benang merah) dan keterpaduan antara elemen-elemen strategis rencana.

